Patroli tersebut tidak hanya menyasar aktivitas PKL. Di Kecamatan Pauh, petugas juga menemukan persoalan lain yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum. Tim mendapati adanya bangunan permanen serta pagar indekos (kos-kosan) yang berdiri di atas saluran drainase.
Keberadaan bangunan dan pagar tersebut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menghambat fungsi saluran drainase. Jika aliran air tidak berjalan sebagaimana mestinya, kondisi tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko terjadinya genangan ketika hujan.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Satpol PP Kota Padang. Pemilik bangunan diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk pemilik bangunan, kami berikan surat panggilan, untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Rangkaian temuan dalam patroli tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan ketertiban umum di Kota Padang tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan di ruang publik.
Penggunaan badan jalan, trotoar, hingga saluran drainase untuk kepentingan pribadi juga menjadi perhatian petugas karena masing-masing fasilitas memiliki fungsi yang berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat.
Bagi pejalan kaki, trotoar merupakan fasilitas yang seharusnya dapat digunakan tanpa terganggu aktivitas lain. Begitu pula badan jalan yang memiliki fungsi utama mendukung mobilitas kendaraan dan kelancaran lalu lintas.
Sementara itu, saluran drainase berperan dalam mengalirkan air sehingga keberadaannya tidak semestinya terhalang bangunan atau struktur lainnya.