Sumbardaily.com – PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan akan memberlakukan pemindahan akses keluar di Pintu Tol Pekanbaru mulai Kamis, 30 Juli 2026. Rekayasa lalu lintas ini diterapkan sebagai bagian dari pekerjaan penyambungan Jalan Tol Pekanbaru–Dumai dengan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru melalui pembangunan jembatan overpass di STA 00+200 Jalan Tol Pekanbaru–Dumai atau STA 206+950 Jalan Tol Lingkar Pekanbaru.
Perubahan jalur tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembangunan konektivitas jalan tol di Provinsi Riau. Selama pekerjaan konstruksi berlangsung, akses keluar menuju Kota Pekanbaru tidak lagi menggunakan jalur eksisting melalui Akses Muara Fajar, melainkan dialihkan menuju Pintu Tol Bypass Pekanbaru.
Pengalihan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pembangunan sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan yang melintasi area proyek.
Hutama Karya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penerapan rekayasa lalu lintas tersebut. Perusahaan juga mengimbau pengguna jalan agar menyesuaikan waktu perjalanan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas sementara, serta mengikuti arahan petugas yang bertugas di lapangan demi menjaga kelancaran arus kendaraan.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menjelaskan bahwa pengalihan akses keluar telah dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keselamatan, kelancaran lalu lintas, hingga kenyamanan pengguna jalan.
Menurutnya, rekayasa lalu lintas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan konektivitas antara Jalan Tol Pekanbaru–Dumai dan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sesuai target.
"Pemindahan jalur ini merupakan bagian dari tahapan pembangunan konektivitas antara Jalan Tol Pekanbaru–Dumai dengan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru. Pekerjaan ini diperlukan agar proses penyambungan kedua ruas tol dapat berjalan sesuai target tanpa mengabaikan aspek keselamatan. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar memperhatikan rambu-rambu lalu lintas sementara, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta mengurangi kecepatan saat melintasi area pekerjaan demi keselamatan bersama," ujar Hamdani dalam keterangannya dikutip Rabu (29/7/2026).