Penyegelan 44 Toko di Pasar Raya Padang, Pedagang Langsung Lunasi Retribusi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 28 Juli 2026 | 17:45 WIB
Jajaran UPTD Pasar Raya Dinas Padang menyegel 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat setelah wajib retribusi tidak menindaklanjuti SP 1, SP 2 dan SP 3. Penertiban diikuti meningkatnya pembayaran tunggakan oleh pedagang. (Dok. Disdag Padang)
Jajaran UPTD Pasar Raya Dinas Padang menyegel 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat setelah wajib retribusi tidak menindaklanjuti SP 1, SP 2 dan SP 3. Penertiban diikuti meningkatnya pembayaran tunggakan oleh pedagang. (Dok. Disdag Padang)




Ia pun mengajak seluruh pedagang memanfaatkan momentum tersebut sebelum masa penghapusan denda berakhir.





"Dan untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh para pedagang di Pasar Raya memanfaatkan momen ini, promo gratis atau penghapusan denda yang diberikan oleh Pemko Padang kepada wajib retribusi untuk segera melakukan pembayarannya. Dengan ini kita berharap pembangunan kita juga bisa berlanjut dengan masuknya retribusi ini untuk Pendapatan Daerah Asli (PAD) Kota Padang," katanya.





Kadisdag Kota Padang mengungkapkan, sejak Selasa pagi setelah penyegelan dilakukan, sudah belasan pedagang datang ke kantor UPTD Pasar Raya untuk melakukan pembayaran retribusi.





Bahkan, sebagian pedagang telah menunjukkan iktikad baik dengan datang sehari sebelumnya sebelum penyegelan dilaksanakan.





"Alhamdulillah dari tadi pagi (Selasa, 28/7/2026) kami menerima, ini sudah belasan yang hadir dan melakukan pembayaran retribusi. Dan sebelumnya juga kami sudah menerima pedagang karena memang mendapat informasi akan ada penyegelan, dan mereka hadir hari Senin kemarin sebelum penyegelan, karena kita melaksanakan penyegelan pada Senin (27/7/2026) malam harinya," pungkasnya. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X