Sumbardaily.com - Langkah tegas yang diambil Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Raya Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang menunjukkan dampak nyata. Setelah 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat disegel akibat tunggakan retribusi, belasan pedagang langsung mendatangi kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Raya untuk menyelesaikan kewajibannya pada Selasa (28/7/2026) siang.
Bahkan, sebelum penyegelan fisik dilaksanakan pada Senin (27/7/2026) malam, sejumlah pedagang telah lebih dahulu datang untuk membayar tunggakan setelah memperoleh informasi mengenai rencana penertiban tersebut.
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian tunggakan retribusi pedagang petak toko. Sebanyak 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat menjadi sasaran penertiban tahap pertama yang difokuskan di wilayah tersebut.
Kepala UPTD Pasar Raya Padang, Muhammad Faisal mengatakan, tindakan tersebut bukan merupakan keputusan yang diambil secara mendadak. Seluruh proses telah melalui tahapan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di Pasar Raya Padang ini, pada tanggal 27 Juli 2026 kami sudah melakukan penyegelan sebanyak 44 petak toko yang ada di Pasar Raya Barat. Penyegelan ini dilakukan tidak serta-merta dilakukan secara langsung, namun kita telah melaksanakan SP-1, SP-2 dan SP-3. Namun karena surat peringatan ketiga ini tidak ditindaklanjuti wajib retribusi ini, kami melakukan penyegelan petak toko yang ada," ucapnya.
Menurutnya, penyegelan dilakukan setelah para wajib retribusi tidak menindaklanjuti Surat Peringatan Pertama (SP 1), Surat Peringatan Kedua (SP 2), hingga Surat Peringatan Ketiga (SP 3).
Atas dasar itu, Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Padang, Fizlan Setiawan menginstruksikan jajaran UPTD Pasar Raya untuk melakukan penyegelan terhadap petak toko yang masih menunggak.