Penertiban tersebut tidak berhenti di kawasan Pasar Raya Barat. Setelah tahap pertama selesai, Dinas Perdagangan Kota Padang akan melanjutkan penataan ke kawasan pertokoan Fase 1 hingga Fase 7.
Pelaksanaan penertiban dilakukan secara bertahap mengingat luasnya kawasan Pasar Raya yang meliputi Fase 1 sampai Fase 7 serta kawasan Pasar Raya Barat seperti Blok A, Blok B, Blok C, Rajawali, Merpati, Koppas, dan kawasan lainnya.
Selain itu, keterbatasan waktu pelaksanaan serta jumlah personel menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan penertiban secara bertahap.
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemko) Padang juga memberikan kemudahan kepada para pedagang dalam menyelesaikan kewajiban retribusinya.
"Dinas Perdagangan tidak mewajibkan pembayaran dilakukan sekaligus, tetapi membuka skema pembayaran secara bertahap atau dicicil," ujar Fizlan.
Selain itu, dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota (HJK) Padang, Pemko Padang juga menghadirkan program penghapusan denda retribusi yang berlaku mulai 20 Juli 2026 hingga 20 September 2026.
Fizlan mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada para pedagang agar lebih mudah menyelesaikan tunggakan retribusi.
"Pemko Padang dalam menyambut Hari Jadi Kota Padang, ini memberikan semacam bantuan juga kepada para pedagang, keringanan untuk pembayaran retribusi. Dan Bapak Wali Kota kita memberikan penghapusan denda sejak 20 Juli 2026 sampai 20 September 2026. Dan ini tentunya sangat membantu bagi para pedagang yang menunggak retribusinya," katanya.