Mengapa Perlintasan Sebidang Masih Berbahaya? Akademisi dan KAI Divre II Sumbar Beri Jawaban Lewat Edukasi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 22 Juli 2026 | 08:30 WIB
Mahasiswa Universitas Dharma Andalas (Unidha) bersama siswa SMKN 6 Padang dan KAI Divre II Sumbar menggelar sosialisasi disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang KM 0+805 Padang-Pulau Air, Selasa (21/7/2026), sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. (Dok. KAI)
Mahasiswa Universitas Dharma Andalas (Unidha) bersama siswa SMKN 6 Padang dan KAI Divre II Sumbar menggelar sosialisasi disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang KM 0+805 Padang-Pulau Air, Selasa (21/7/2026), sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. (Dok. KAI)



Sosialisasi dilakukan melalui pengeras suara, pembagian stiker dan suvenir bertema keselamatan, serta pemasangan spanduk berisi ajakan agar masyarakat selalu mematuhi aturan ketika melintasi perlintasan sebidang.





Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan, upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan program berkelanjutan yang terus dikembangkan dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk institusi pendidikan.





“Sebagai langkah preventif KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang maupun di sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur operasional kereta api. Edukasi ini akan terus kami lakukan karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.





Menurut Reza, meningkatnya mobilitas masyarakat yang diiringi pertumbuhan jumlah kendaraan membuat perlintasan sebidang menjadi salah satu titik yang membutuhkan perhatian serius.





Karena itu, masyarakat diminta selalu menaati rambu lalu lintas, mengurangi kecepatan saat mendekati perlintasan, berhenti sejenak untuk memastikan kondisi benar-benar aman, tidak menerobos palang pintu, serta selalu mengutamakan perjalanan kereta api.





Tidak hanya itu, KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana telah diatur dalam Pasal 181 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.





Larangan tersebut meliputi berada di jalur kereta api tanpa hak, meletakkan maupun memindahkan barang di atas rel, hingga memanfaatkan jalur kereta api untuk aktivitas lain seperti bermain, berjualan, menjemur barang, menggembalakan ternak, ataupun membuang sampah.





“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sesuai UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” kata Reza.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X