Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat kepatuhan terhadap perizinan pemanfaatan ruang sebagai langkah menciptakan kepastian hukum sekaligus membangun iklim investasi yang sehat dan kondusif.
Upaya tersebut diwujudkan melalui peningkatan kualitas layanan perizinan berbasis digital, penguatan koordinasi lintas instansi, serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan yang dicanangkan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta. Pemerintah kota menempatkan peningkatan kualitas pelayanan publik, kemudahan berusaha, dan kepastian hukum sebagai fondasi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Komitmen tersebut diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang yang berlangsung di Aula Batang Agam, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Selasa (21/7/2026). Kegiatan itu dibuka oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman.
Dalam sambutannya, Elzadaswarman menegaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem layanan perizinan yang memanfaatkan teknologi digital. Selain meningkatkan kualitas pelayanan, pemerintah juga menjalankan penegakan aturan secara bertahap terhadap setiap pelanggaran pemanfaatan ruang, mulai dari penerbitan surat peringatan hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kepastian dalam penataan ruang memiliki peran penting untuk mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan investor dalam menjalankan usaha di Kota Payakumbuh.
"Pemerintah terus menyempurnakan sistem perizinan berbasis digital agar proses layanan semakin cepat, mudah, dan transparan. Namun, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat dan pelaku usaha," kata Elzadaswarman.