Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berharap informasi tersebut dapat memudahkan masyarakat yang sedang mempersiapkan diri memasuki dunia kerja, terutama bagi mereka yang membutuhkan Kartu AK-1 sebagai salah satu syarat administrasi dalam proses rekrutmen.
"Dengan menyiapkan seluruh persyaratan dan mengikuti tahapan yang telah ditentukan, masyarakat dapat mengurus Kartu Pencari Kerja secara lebih mudah. Layanan ini tersedia tanpa biaya sehingga dapat dimanfaatkan oleh seluruh pencari kerja yang membutuhkan," demikian informasi resmi Pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada Sabtu (18/7/2026). (*)