Setelah proses registrasi selesai, pemohon dapat masuk ke akun dengan memilih menu "Masuk" menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya.
Langkah berikutnya adalah melengkapi profil pada akun yang telah dibuat. Seluruh data yang diminta harus diisi secara benar sebelum disimpan dan dikirim untuk diproses lebih lanjut.
Usai seluruh data dikirim, pemohon tetap diwajibkan mendatangi Kantor Disnakertrans Solok Selatan untuk menjalani proses verifikasi. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan data yang diajukan telah sesuai sebelum kartu diterbitkan.
"Setelah proses verifikasi dilakukan, petugas akan melakukan validasi data dan Kartu AK-1 dapat dicetak," tulis Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam informasi resminya.
Selain memahami alur pendaftaran, masyarakat juga diminta menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen pertama yang harus disiapkan adalah fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
Selanjutnya, pemohon wajib membawa fotokopi ijazah pendidikan terakhir sebagai bukti riwayat pendidikan. Selain itu, dibutuhkan pula pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4.
Bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat kompetensi, dokumen tersebut juga dapat dilampirkan sebagai persyaratan tambahan. Sertifikat kompetensi bersifat opsional dan cukup berupa fotokopi sertifikat keahlian yang dimiliki.
Dokumen pendukung lainnya yang juga bersifat opsional adalah surat pengalaman kerja. Pemohon yang pernah bekerja sebelumnya dapat melampirkan fotokopi surat keterangan pengalaman kerja sebagai pelengkap data administrasi.