Selain mendalami rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, penyidik juga masih menelusuri informasi mengenai dugaan adanya gangguan kejiwaan yang disebut-sebut dimiliki AR.
Menurut polisi, kesimpulan mengenai kondisi kejiwaan pelaku belum dapat dipastikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung. "Masih kami dalami karena pelaku baru saja diamankan," katanya.
Atas dugaan perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sebuah video disertai narasi dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pengunjung di kawasan Pantai Padang beredar luas di media sosial pada Senin. Unggahan tersebut dengan cepat menjadi perhatian masyarakat dan memicu beragam reaksi.
Dalam narasi yang beredar, korban mengaku menjadi sasaran dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria saat berada di kawasan wisata Pantai Padang. Setelah kejadian itu, korban menyebut pelaku melarikan diri dari lokasi.
Korban juga mengungkapkan bahwa saat melarikan diri, pelaku meninggalkan kunci sepeda motor beserta helm yang kemudian diamankan oleh korban.
Informasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan hingga akhirnya Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan pria yang kini berstatus sebagai terduga pelaku.