Sumbardaily.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang viral di media sosial (medsos) dan menghebohkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Padang.
Seorang pria berinisial AR (34), warga Tabing, Kota Padang, ditangkap setelah diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Kota Padang.
Polisi bahkan menduga aksi serupa telah dilakukan lebih dari satu kali sebelum akhirnya terungkap melalui laporan dan rekaman kamera pengawas.
Penangkapan terhadap AR dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penyidik telah mengamankan pria yang diduga melakukan perbuatan asusila dengan menyentuh bagian sensitif tubuh perempuan.
"Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku yang melakukan perbuatan asusila dengan menyentuh bagian sensitif perempuan," kata Yasin.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan bahwa AR tidak hanya sekali menjalankan aksinya. Polisi menduga pelaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak tiga kali di wilayah Kota Padang.