Pada kesempatan tersebut, Budi meminta kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam status DPO agar menyerahkan diri secara sukarela.
"Pada kesempatan ini pula kami mengimbau kepada seluruh pihak, terutama yang masuk dalam DPO kami, untuk segera menyerahkan diri secara sukarela untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, karena kami akan terus melakukan pencarian dan penangkapan demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan," ucapnya.
Kejati Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pelacakan terhadap setiap buronan yang masih berstatus DPO sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan dan penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum secara berkeadilan. (*)