Buronan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Ditangkap Kejati Sumbar di Padang, Ini Identitasnya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 5 Juli 2026 | 23:56 WIB
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menangkap Yuda Pratama alias Yudha, buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Padang, di Gang Kinanti, Jalan Raden Saleh, kawasan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Minggu (5/7/2026) malam. (Dok. Penkum)
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menangkap Yuda Pratama alias Yudha, buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Padang, di Gang Kinanti, Jalan Raden Saleh, kawasan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Minggu (5/7/2026) malam. (Dok. Penkum)


Sumbardaily.com - Upaya pelarian seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang akhirnya berakhir. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) berhasil mengamankan terpidana tersebut dalam operasi yang digelar pada Minggu (5/7/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Gang Kinanti, Jalan Raden Saleh, kawasan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.





Terpidana yang berhasil diamankan diketahui bernama Yuda Pratama (28). Ia merupakan warga Ampang RT 001/RW 007, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.





Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plt Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Budi Sastera mengatakan, Yuda merupakan terpidana yang telah ditetapkan sebagai buronan atau DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sejak 2025.





"Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 269/K/Pid/2025 tanggal 6 Februari 2025," kata Budi.





Dalam putusan tersebut, katanya, Yuda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.





"Meski telah berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung. Kondisi itu membuat Kejari Padang menetapkannya sebagai buronan sejak tahun 2025," katanya.





Keberhasilan penangkapan ini menambah daftar operasi intelijen Kejati Sumbar dalam memburu para buronan yang belum menjalankan putusan pengadilan. Bahkan, sehari sebelumnya tim juga berhasil mengamankan seorang DPO tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X