"Tidak ada kewajiban bagi siswa untuk mengambil paket tersebut. Pembelian seragam sama sekali tidak berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru maupun hak siswa untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar," tegas Syafrieldi.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, pemerintah menyatakan tidak menemukan adanya praktik pemaksaan pembelian seragam yang dilakukan pihak sekolah. Selain itu, tidak ditemukan indikasi tindakan yang mengarah pada pungutan liar dalam proses pengadaan seragam tersebut.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan akan terus menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap setiap informasi yang beredar sebelum menyimpulkan suatu persoalan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman serta memastikan informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. (*)