Dugaan Pemaksaan Seragam di SMPN 1 Batang Anai, Pemkab Padang Pariaman Klarifikasi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 5 Juli 2026 | 09:02 WIB
 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Hendri, S.Sos., mendatangi SMP Negeri 1 Batang Anai guna memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, Jumat (3/7/2026)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Hendri, S.Sos., mendatangi SMP Negeri 1 Batang Anai guna memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, Jumat (3/7/2026)


Sumbardaily.com – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman merespons secara cepat laporan masyarakat mengenai dugaan adanya praktik pemaksaan pembelian pakaian seragam di SMP Negeri 1 Batang Anai.





Untuk memastikan informasi yang beredar sesuai dengan fakta di lapangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan langsung melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.





Langkah tersebut dilakukan pada Jumat (3/7/2026). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Hendri, S.Sos., mendatangi SMP Negeri 1 Batang Anai guna memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.





Proses klarifikasi berlangsung di ruang kepala sekolah. Pertemuan itu dihadiri Kepala SMP Negeri 1 Batang Anai Helmizarwati, S.Pd., Ketua Komite Sekolah Syafrieldi, majelis guru, serta sejumlah tokoh masyarakat.





Kehadiran Dinas Pendidikan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.





Dalam kesempatan tersebut, Hendri menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya melaksanakan pengadaan seragam nasional putih biru bagi peserta didik melalui program pemerintah kabupaten. Sementara itu, seragam identitas sekolah, seperti seragam olahraga, batik, baju muslimah, baju koko, maupun atribut lainnya, tidak diatur secara khusus oleh pemerintah daerah.





"Pemerintah daerah tidak mewajibkan maupun melarang pengadaan seragam identitas sekolah. Pengelolaannya diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan sesuai kebutuhan dan hasil kesepakatan bersama dengan orang tua peserta didik," jelas Hendri.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X