"Program ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat dengan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Barat. Ini sebagai bentuk keseriusan implementasi, kedua instansi juga telah menyusun kurikulum pembelajaran secara bersama," lanjutnya.
Joben menilai sistem pendidikan pesantren yang menerapkan pembinaan selama 24 jam, kedisiplinan, ukhuwah Islamiyah, serta pendidikan akhlak menjadi model yang sangat relevan dalam membentuk karakter warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
"Dari pesantren kita belajar bahwa perubahan sejati berawal dari hati yang bertobat dan ilmu yang diamalkan," ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh warga binaan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sungguh-sungguh agar memperoleh bekal keagamaan dan akhlak ketika kembali ke tengah masyarakat.
"Manfaatkan program berbasis pesantren ini dengan sebaik-baiknya. Pelajari ilmu agama, perbaiki shalat, dan perbaiki akhlak. Ketika Bapak dan Ibu kembali ke tengah masyarakat nanti, bekal yang paling berharga bukanlah ijazah, melainkan iman dan akhlak mulia."
Selain itu, Joben berharap program tersebut mampu melahirkan pribadi-pribadi yang membawa perubahan positif di lingkungan masing-masing setelah menyelesaikan masa pembinaan.
"Kami berharap dari Lapas dan Rutan ini akan lahir para dai, mubaligh, dan manusia-manusia hebat yang menjadi teladan di kampung halamannya masing-masing," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, mengungkapkan bahwa sebanyak 645 warga binaan telah terdaftar sebagai santri dalam pelaksanaan perdana program yang melibatkan 23 Lapas dan Rutan di Sumatera Barat.