Annisa juga mengusulkan adanya skema pengelolaan terhadap lahan perusahaan yang telah dicabut izinnya maupun kawasan yang telah disita. Menurutnya, aset tersebut sebaiknya tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
"Kami berharap agar lahan tersebut dapat dikelola oleh masyarakat atau melalui Badan Usaha Milik Daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung perekonomian daerah secara berkelanjutan," ungkap Annisa Suci Ramadhani.
Menanggapi aspirasi tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut dan menindaklanjuti seluruh persoalan dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.
Satgas PKH juga memberikan penegasan bahwa penertiban yang dilakukan tidak ditujukan kepada masyarakat yang memiliki lahan di bawah lima hektare dan telah mengelolanya selama puluhan tahun. Fokus utama penertiban diarahkan kepada aktivitas korporasi yang melanggar ketentuan di kawasan hutan.
"Kami tidak sama sekali menyasar kebun masyarakat yang lahannya di bawah lima hektare, apalagi sudah dikelola puluhan tahun. Silakan jika itu memang perkebunan masyarakat untuk dilanjutkan, yang kami larang adalah aktivitas korporasi perusahaan yang melanggar ketentuan," tegas pihak Satgas PKH.
Satgas PKH juga meminta agar informasi tersebut dapat disampaikan secara luas kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kebingungan di lapangan.
Meski memberikan kepastian bagi kebun masyarakat yang telah lama dikelola, Satgas PKH menegaskan bahwa pembukaan lahan baru di kawasan hutan dengan luasan berapa pun tidak diperkenankan lagi.
Melalui forum sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Pemkab Dharmasraya berharap penyelesaian persoalan lahan masyarakat di kawasan hutan dapat dilakukan secara komprehensif.