Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa tindakan penukaran valuta asing tersebut diduga dilakukan sebagai upaya menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul dana yang berasal dari tindak pidana. Langkah itu diduga dilakukan agar sumber uang tersebut tidak menimbulkan kecurigaan ataupun diketahui pihak lain.
Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain menetapkan dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, penyidik Kejati Sumbar juga telah menyita sejumlah alat komunikasi milik para tersangka. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Tidak hanya itu, Kejati Sumbar juga akan melakukan pelacakan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana yang telah dinikmati oleh para tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang selama 20 hari. Masa penahanan tersebut terhitung mulai 29 Juni hingga 18 Juli 2026.
"Penahanan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP yang berlaku," tutur Budi Sastera.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang terus dikembangkan oleh Kejati Sumbar. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan para pihak lain, termasuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana guna mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. (*)