Kejati Sumbar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 30 Juni 2026 | 20:14 WIB
Kantor Kejati Sumbar (Foto: Dok Istimewa)
Kantor Kejati Sumbar (Foto: Dok Istimewa)


Kejati Sumbar menahan dua tersangka baru kasus korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang dan mendalami dugaan TPPU serta pelacakan aset.





Sumbardaily.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan sekaligus menahan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam aliran dana hasil tindak pidana tersebut.





Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial S, seorang aparatur sipil negara (ASN) di UIN Imam Bonjol Padang, serta HL yang merupakan seorang wiraswasta sekaligus Direktur PT APA.





Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka dilaksanakan pada Senin (29/6/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.





Menurut Budi, hasil penyidikan sementara mengungkap adanya dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam proses penukaran valuta asing senilai 93.200 dolar Singapura (SGD). Uang tersebut diduga berasal dari pemberian tersangka DE yang merupakan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang dan sebelumnya telah lebih dahulu ditahan dalam perkara yang sama.





Ia menjelaskan, dana hasil penukaran mata uang asing tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan investasi pada usaha transportasi pengangkutan semen yang bekerja sama dengan PT Semen Padang.





"Dari hasil penyidikan sementara, tersangka HL diduga menikmati keuntungan sekitar Rp715 juta, sedangkan tersangka S diduga menerima manfaat sebesar Rp403 juta. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah dana yang berkaitan dengan pinjaman kepada DE," kata Budi Sastera, dikutip Selasa (30/6/2026).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X