Menurutnya, penyesuaian regulasi tersebut menjadi langkah penting agar kebijakan mengenai Kawasan Tanpa Rokok tetap selaras dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, dalam dokumen pandangan akhir fraksi, DPRD Kota Pariaman menegaskan bahwa memperoleh udara yang bersih dan sehat merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok dipandang sebagai instrumen hukum untuk mengatur pemanfaatan ruang publik demi melindungi masyarakat dari dampak paparan asap rokok.
Seluruh fraksi juga menekankan bahwa keberadaan Perda tersebut bukan ditujukan untuk melarang ataupun mengkriminalisasi masyarakat yang merokok. Aturan tersebut lebih diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, mulai dari anak-anak, remaja, ibu hamil hingga masyarakat yang berstatus sebagai perokok pasif.
Dalam kesempatan yang sama, Yota Balad juga menyampaikan harapan agar keberadaan Perda tersebut mampu memberikan manfaat lebih luas bagi daerah.
"Kita semua berharap agar peraturan daerah ini dapat menjadi penunjang tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Pariaman, dengan tetap menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Melalui Perda yang baru disahkan tersebut, terdapat tujuh kawasan utama yang dipertegas sebagai kawasan yang wajib bebas dari asap rokok. Ketujuh kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Keberadaan aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari di berbagai fasilitas publik.
Rangkaian rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman sebagai tanda resmi disahkannya Ranperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah Kota Pariaman Tahun 2026. (*)