DPRD Kota Pariaman Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok 2026, Ini Tujuh Lokasi Wajib Bebas Asap Rokok

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 28 Juni 2026 | 14:02 WIB
Ilustrasi Rokok (Foto: Pexel.com)
Ilustrasi Rokok (Foto: Pexel.com)


Sumbardaily.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Tahun 2026.





Regulasi tersebut menjadi dasar hukum baru dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan perokok pasif.





Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir (Stemmotivering) Fraksi yang dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad bersama Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Pariaman, Sabtu (27/6/2026).





Seluruh fraksi di DPRD Kota Pariaman menyatakan menerima sekaligus menyetujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan melalui pandangan akhir masing-masing juru bicara fraksi.





Mereka terdiri atas Fitri Nora dari Fraksi Bintang Indonesia Raya, Efrizal dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Ikhwan Idham dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dicky Samardi dari Fraksi Amanat Nasional (PAN), Suhermen Mursyid dari Fraksi Demokrat, serta Jonasri dari Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional.





Dalam tanggapan akhirnya, Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan apresiasi kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan proses pembahasan hingga mencapai kesepakatan bersama dalam pengesahan Ranperda tersebut.





"Kota Pariaman sebelumnya menerapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun karena Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sehingga Perda KTR yang sudah ada tersebut disusun dan disahkan kembali sesuai dengan UU tersebut. Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Pariaman kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk memaksimalkan program perlindungan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan hamil, dan lansia, dari dampak buruk asap rokok demi mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan produktif di Kota Pariaman," ujar Yota Balad.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X