Sementara itu, tiga pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Atas dugaan perbuatannya, D dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
M. Yasin menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Padang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026.
Ia memastikan jajaran Satreskrim akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Polisi juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah Kota Padang, termasuk pelaku pencurian BBM dalam tangki kendaraan yang dapat merugikan masyarakat. (*)