"Saat diperiksa oleh korban, ditemukan genangan minyak di bawah mobilnya dan tutup tangki kendaraan sudah dalam keadaan terbuka," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan kemudian melaporkannya ke Polresta Padang melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/510/VI/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar.
Berbekal laporan itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Pauh.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan D tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian BBM dalam tangki kendaraan tersebut tidak dilakukan seorang diri.
Menurut pengakuannya kepada penyidik, aksi penyedotan bahan bakar dilakukan bersama tiga orang rekannya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 75 liter BBM jenis Pertalite yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.