Setelah Periksa 20 Saksi, Kejati Sumbar Akhirnya Tetapkan Tersangka Korupsi UIN Imam Bonjol

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 15 Juni 2026 | 17:02 WIB
Kantor Kejati Sumbar (Foto: Dok Istimewa)
Kantor Kejati Sumbar (Foto: Dok Istimewa)



Penetapan tersangka tersebut menandai perkembangan signifikan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang yang selama ini menjadi perhatian publik.





Meski telah menetapkan satu tersangka, proses hukum belum berhenti. Penyidik Kejati Sumbar masih akan kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Langkah itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.





Kejati Sumbar memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.





"Kami juga berkomitmen menjaga independensi penanganan perkara agar tidak terpengaruh oleh tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun," ucap Budi.





Budi Sastera menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga memastikan perkembangan kasus akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.





“Penyidikan tetap terbuka. Tidak mungkin kami sembunyikan. Kuncinya, tindakan kejahatan tidak pernah disembunyikan. Tetap terbuka dan akan kami sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X