Setelah Periksa 20 Saksi, Kejati Sumbar Akhirnya Tetapkan Tersangka Korupsi UIN Imam Bonjol

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 15 Juni 2026 | 17:02 WIB
Kantor Kejati Sumbar (Foto: Dok Istimewa)
Kantor Kejati Sumbar (Foto: Dok Istimewa)


Sumbardaily.com - Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UIN IB) Padang memasuki fase baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dilaporkan telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan proyek pembangunan kampus yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2022 tersebut.





Menariknya, pengumuman penetapan tersangka dilakukan saat sekelompok mahasiswa tengah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar, Senin (15/6/2026) sore.





Selama ini, masyarakat telah menanti perkembangan konkret dari proses penyidikan kasus yang menyeret proyek pembangunan salah satu perguruan tinggi negeri Islam terbesar di Sumbar tersebut.





Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plt Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera mengatakan, tersangka yang telah ditetapkan merupakan pihak pengembang atau kontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.





Menurutnya, keputusan menetapkan tersangka diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sekitar 20 orang saksi yang dianggap mengetahui berbagai aspek dalam perkara tersebut.





Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan kampus.





“Sudah ada satu tersangka yang ditetapkan. Tersangka ini merupakan pihak pengembang (kontraktor) yang diduga menerima gratifikasi dari pihak UIN,” katanya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X