Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa kejadian bermula ketika korban yang berprofesi sebagai garin tengah tertidur di dalam kamar Masjid Raya Pasar Baru. Saat beristirahat, korban meletakkan satu unit telepon seluler (ponsel) miliknya.
"Ketika terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, korban terkejut karena ponselnya telah hilang. Menyadari barang miliknya tidak berada di tempat semula, korban langsung melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang terpasang di area masjid," ungkap Yasin.
Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria tak dikenal memasuki kamar masjid tempat korban beristirahat. Korban kemudian berupaya mencari informasi kepada sejumlah pemuda di sekitar lingkungan masjid hingga akhirnya diketahui BS sebagai orang yang diduga sebagai pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,9 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Padang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan berbagai petunjuk yang mengarah kepada identitas pelaku.
"Hasil analisis rekaman CCTV dan penyelidikan lapangan menguatkan dugaan keterlibatan BS dalam kasus tersebut. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya di Jalan Koto Tingga Dalam RT 002 RW 008, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang," katanya.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian ponsel milik garin Masjid Raya Pasar Baru.
Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.