Tim Klewang Tangkap Pemuda yang Nekat Curi Ponsel Garin Masjid di Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 10 Juni 2026 | 21:54 WIB
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap BS, terduga pencurian telepon seluler (ponsel) milik seorang garin di Masjid Raya Pasar Baru. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel Nubia A76 dan kotaknya. (Dok. Satreskrim Polresta Padang)
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap BS, terduga pencurian telepon seluler (ponsel) milik seorang garin di Masjid Raya Pasar Baru. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel Nubia A76 dan kotaknya. (Dok. Satreskrim Polresta Padang)


Sumbardaily.com - Aksi pencurian yang menyasar seorang garin di Masjid Raya Pasar Baru, Kota Padang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Padang.





Berbekal rekaman kamera pengawas atau CCTV serta hasil penyelidikan di lapangan, Tim Klewang berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diduga mencuri ponsel milik korban saat sedang tertidur di dalam kamar masjid.





Kasus pencurian tersebut menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan rumah ibadah pada waktu dini hari. Korban yang sehari-hari bertugas sebagai garin tidak menyadari keberadaan pelaku yang masuk ke dalam kamar tempat dirinya beristirahat.





Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pelaku berinisial BS (25) ditangkap oleh Tim Klewang pada Selasa (9/6/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.





"Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV, aksi pencurian berlangsung sekitar pukul 04.18 WIB di Masjid Raya Pasar Baru yang berlokasi di Jalan Dr Mohammad Hatta Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang," katanya, Rabu (10/6/2026) malam.





Kasus tersebut, katanya, dilaporkan ke Polresta Padang bernomor LP/B/542/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 9 Juni 2026 oleh pelapor bernama Sukiman.





Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X