Dari total usulan tersebut, sebanyak delapan daerah irigasi telah memperoleh persetujuan pendanaan pada tahun 2026 dengan total anggaran sekitar Rp17 miliar. Persetujuan tersebut menjadi langkah awal dalam upaya meningkatkan kualitas jaringan irigasi yang dibutuhkan petani.
Tidak hanya itu, sebanyak 90 daerah irigasi lainnya juga telah masuk dalam daftar prioritas pemerintah pusat untuk mendapatkan penanganan pada tahap berikutnya. Sementara enam daerah irigasi lainnya masih menjalani proses penyempurnaan dokumen administrasi dan persyaratan teknis sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Pemerintah daerah optimistis seluruh usulan tersebut dapat direalisasikan secara bertahap sehingga mampu mendukung peningkatan produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Kabar positif juga datang dari sektor pengendalian sungai. Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PUPR menyetujui penanganan tujuh titik lokasi sungai di Kabupaten Pesisir Selatan dengan total nilai anggaran mencapai Rp42 miliar.
Program penanganan sungai itu diharapkan dapat mengurangi risiko banjir yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat. Selain melindungi kawasan permukiman, upaya tersebut juga penting untuk menjaga kelancaran aktivitas ekonomi warga yang berada di sepanjang daerah aliran sungai.
Di samping usulan yang telah mendapatkan persetujuan, persoalan abrasi pantai juga menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Sedikitnya terdapat lima titik yang membutuhkan penanganan segera, yakni Pantai Sago, Pantai Muara Api-Api, Pantai Surantih, Pantai Muaro Bamtiang Tarusan, dan Pantai Pasir Pelangai.
Abrasi yang terus terjadi di kawasan tersebut dinilai berpotensi mengancam permukiman warga, fasilitas umum, infrastruktur dasar, hingga lahan produktif masyarakat yang berada di sepanjang garis pantai.
Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni mengatakan penanganan abrasi pantai merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan kawasan pesisir.