Dari informasi yang dihimpun di lapangan, rumah tersebut dihuni oleh seorang perempuan berstatus janda. Warga menduga perempuan tersebut kerap menerima tamu laki-laki hingga larut malam, bahkan beberapa di antaranya disebut menginap di rumah tersebut.
Keresahan warga disebut bukan terjadi sekali. Menurut keterangan masyarakat setempat, teguran telah beberapa kali disampaikan melalui Ketua RT.
Namun, upaya tersebut tidak diindahkan oleh pihak yang bersangkutan sehingga warga akhirnya memilih melaporkan persoalan itu kepada aparat.
Untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur, petugas Trantib kemudian berkoordinasi dengan Polsek Koto Tangah dan Babinsa setempat.
Setelah seluruh unsur terkait berada di lokasi dan mendengarkan langsung keterangan dari warga, pihak yang diduga terlibat kemudian dibawa untuk menjalani proses pembinaan di Kantor Satpol PP Kota Padang.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), keempat orang tersebut, satu perempuan dan tiga laki-laki sudah membuat surat penyataan di Mako dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan siap ikut dalam menjaga Trantibum di wilaiayahnya," ucap Chandra.
Selain itu, keempatnya juga menyatakan kesiapan untuk ikut berperan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Kami mengingatkan masyarakat agar terus menjaga norma sosial dan ketertiban lingkungan. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," imbuhnya. (*)