Laporan Warga Bongkar Dugaan "Kumpul Kebo" di Padang, Empat Orang Jalani Pembinaan Satpol PP

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 3 Juni 2026 | 17:18 WIB
Petugas Satpol PP Kota Padang bersama unsur Trantib, Dubalang Kota, dan aparat terkait melakukan penanganan terhadap dugaan praktik kumpul kebo yang dilaporkan warga di kawasan Perumahan Taman Firdaus, Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah. (Dok. Humas)
Petugas Satpol PP Kota Padang bersama unsur Trantib, Dubalang Kota, dan aparat terkait melakukan penanganan terhadap dugaan praktik kumpul kebo yang dilaporkan warga di kawasan Perumahan Taman Firdaus, Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah. (Dok. Humas)


Sumbardaily.com - Sebuah laporan warga melalui aplikasi WhatsApp mengungkap dugaan praktik "kumpul kebo" di kawasan Perumahan Taman Firdaus, RT 05/RW 02, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.





Aduan yang diterima aparat kelurahan itu langsung ditindaklanjuti dan berujung pada pembinaan terhadap empat orang di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.





Kasus tersebut terungkap berawal dari keresahan masyarakat yang mengaku telah berulang kali menyampaikan teguran kepada penghuni rumah yang dilaporkan. Namun, upaya persuasif yang dilakukan warga disebut tidak mendapatkan respons sebagaimana diharapkan.





Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, membenarkan adanya dugaan praktik "kumpul kebo" yang terjadi di salah satu rumah warga di kawasan tersebut.





"Peristiwa tersebut terungkap setelah Kasi Trantib Kelurahan Padang Sarai menerima laporan dari masyarakat melalui panggilan WhatsApp pada Selasa (2/6/2026) pukul 16.49 WIB. Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan adanya dugaan kumpul kebo di kawasan tersebut," ujarnya.





Setelah menerima laporan, unsur Dubalang Kota Koto Tangah, Kasi Trantib, serta Petugas Sosial Masyarakat (PSM) langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.





Tim tiba sekitar pukul 16.55 WIB dan mendapati sejumlah warga telah berkumpul di sekitar rumah yang menjadi objek laporan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X