Satpol PP Padang Ingatkan Warga Stop Gunakan Fasum untuk Berjualan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 27 Mei 2026 | 13:19 WIB
Satpol PP Padang menertibkan lapak warga yang berdiri di atas fasum. (Foto: Satpol PP Padang)
Satpol PP Padang menertibkan lapak warga yang berdiri di atas fasum. (Foto: Satpol PP Padang)



“Penertiban ini dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat, namun agar fasilitas umum dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya. Kami juga membantu pemilik lapak untuk memindahkan barang-barangnya ke tempat yang lebih aman dan tidak melanggar aturan dan mengajak pemilik bangunan untuk tidak melebihkan bangunannya hingga ke badan jalan,” ujar Chandra Eka Putra, dikutip Rabu (27/5/2026).





Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial sebagai tempat berjualan karena tindakan tersebut melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang.





Menurut Chandra, penggunaan fasum dan fasos untuk kepentingan pribadi dapat mengganggu ketertiban, kenyamanan, serta keindahan lingkungan kota.





Satpol PP Kota Padang juga menegaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.





Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga fasilitas umum serta bersama-sama menciptakan Kota Padang yang tertib, nyaman, bersih, dan teratur.





“Mari kita jaga keindahan dan kebersihan Kota Padang dan mari kita stop menggunakan fasilitas umum atau fasilitas sosial untuk berjualan, karena hal itu melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” katanya.





Pendekatan persuasif yang dilakukan Satpol PP Kota Padang dalam penertiban lapak warga itu juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat sambil tetap menegakkan aturan yang berlaku.





Dengan penataan fasilitas umum yang lebih tertib, diharapkan kawasan di Kota Padang dapat menjadi lebih nyaman bagi masyarakat dan pengguna jalan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X