Sumbardaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap lapak-lapak milik warga yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di sejumlah wilayah Kota Padang.
Penertiban tersebut dilakukan Selasa (26/5/2026) dengan pendekatan humanis dan persuasif guna menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas publik agar dapat dimanfaatkan masyarakat sebagaimana mestinya.
Dalam kegiatan itu, personel Satpol PP Kota Padang tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membantu warga memindahkan lapak ke lokasi lain yang tidak melanggar aturan.
Petugas Satpol PP bersama pihak kecamatan dan kelurahan terlihat bahu membahu membantu pemilik lapak memindahkan barang-barang mereka secara tertib dan aman.
Penertiban dilakukan di kawasan Kecamatan Padang Utara dan Nanggalo yang selama ini ditemukan adanya lapak warga berdiri di area fasilitas umum maupun badan jalan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban kota tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan terhadap masyarakat.
Menurutnya, fasilitas umum harus dikembalikan pada fungsi utamanya agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas maupun aktivitas pengguna jalan.