DPP IKM Pertimbangkan Jalur Hukum usai Abu Janda Sebut Sumbar Anti Kristen

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 25 Mei 2026 | 09:41 WIB
Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo. Ia menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumbar intoleran sebagai pernyataan yang menyesatkan dan berpotensi memecah belah masyarakat. (Dok. Tim Media IKM)
Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo. Ia menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumbar intoleran sebagai pernyataan yang menyesatkan dan berpotensi memecah belah masyarakat. (Dok. Tim Media IKM)




Selain itu, terdapat pula ulama Minang, Syeikh Abbas Abdullah dari Padang Japang, yang disebut pernah menyarankan kepada Bung Karno agar dasar negara Indonesia didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.





Bagi Levi, fakta sejarah tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Minang memiliki semangat kebangsaan dan toleransi yang kuat sejak awal berdirinya republik ini.





“Jadi jangan langsung mengecap Sumbar itu intoleran, begitu juga dengan sejumlah daerah lain yang dia sebutkan, saya rasa itu tidak elok dan tak arif untuk disampaikan, di samping juga bisa menimbulkan perpecahan antar umat beragama,” ujarnya.





Tak hanya menyampaikan kecaman, DPP IKM juga dikabarkan mulai mengambil langkah serius menyikapi pernyataan Abu Janda.





Levi menyebut tim hukum DPP IKM saat ini tengah mempelajari ucapan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti konkret untuk mempertimbangkan langkah hukum.





“Menyikapi pernyataan dari Permadi Arya alias Abu Janda, DPP IKM melalui Tim Hukum tengah mempelajari pernyataan Abu Janda dan mengumpulkan bukti-bukti konkret dan mempertimbangkan mengambil langkah hukum,” katanya.





Levi menilai ucapan Abu Janda berpotensi menimbulkan kegaduhan dan gesekan sosial di tengah masyarakat. Ia juga kembali menegaskan bahwa Sumatera Barat merupakan daerah yang terbuka terhadap siapa saja tanpa membedakan agama maupun latar belakang.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X