Kejari Agam Musnahkan Barang Bukti 76 Perkara, Kasus Narkotika Paling Banyak

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:09 WIB
Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan Negeri Agam, Jumat (22/5/2026). (Foto: Pemkab Agam)
Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan Negeri Agam, Jumat (22/5/2026). (Foto: Pemkab Agam)




Selain perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari lima perkara perlindungan anak, 12 perkara pencurian, tujuh perkara penganiayaan, dua perkara pengancaman serta masing-masing satu perkara konversi sumber daya alam, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana kesusilaan.





Noptra merinci barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 141,6108 gram, ganja sebanyak 7.689,87 gram dan ekstasi seberat 20,34 gram.





Menurutnya, tingginya jumlah perkara narkotika menjadi alarm serius bahwa ancaman peredaran barang haram tersebut masih nyata di tengah masyarakat dan membutuhkan penanganan bersama secara berkelanjutan.





“Negara benar-benar hadir dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana, baik narkotika maupun tindak pidana lainnya yang merusak ketertiban sosial dan masa depan generasi muda,” tegasnya.





Ia juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat sebagai langkah utama dalam mencegah serta memberantas tindak pidana di Kabupaten Agam.





Kegiatan pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri Kapolres Agam AKBP Muari, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kalapas IIB Lubuk Basung Budi Suharto serta sejumlah unsur terkait lainnya. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X