Selain perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari lima perkara perlindungan anak, 12 perkara pencurian, tujuh perkara penganiayaan, dua perkara pengancaman serta masing-masing satu perkara konversi sumber daya alam, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana kesusilaan.
Noptra merinci barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 141,6108 gram, ganja sebanyak 7.689,87 gram dan ekstasi seberat 20,34 gram.
Menurutnya, tingginya jumlah perkara narkotika menjadi alarm serius bahwa ancaman peredaran barang haram tersebut masih nyata di tengah masyarakat dan membutuhkan penanganan bersama secara berkelanjutan.
“Negara benar-benar hadir dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana, baik narkotika maupun tindak pidana lainnya yang merusak ketertiban sosial dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat sebagai langkah utama dalam mencegah serta memberantas tindak pidana di Kabupaten Agam.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri Kapolres Agam AKBP Muari, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kalapas IIB Lubuk Basung Budi Suharto serta sejumlah unsur terkait lainnya. (*)