Sumbardaily.com – Universitas Negeri Padang (UNP) mengambil langkah tegas terhadap seorang mahasiswa yang terindikasi gay atau LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) setelah video penggerebekan di kamar kos viral di media sosial. Mahasiswa tersebut resmi dijatuhi sanksi pemberhentian atau drop out oleh pihak kampus.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video penggerebekan tersebar luas. Dalam rekaman tersebut, mahasiswa yang diketahui merupakan angkatan 2025 itu terlihat berada di kamar kos di kawasan Jalan Gajah IV, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Video yang beredar memperlihatkan mahasiswa tersebut hanya mengenakan celana dalam saat warga melakukan penggerebekan. Tidak hanya itu, warga juga membuka percakapan pesan singkat di telepon genggam mahasiswa yang berisi pesan-pesan bernada mesra dengan sesama pria.
Sekretaris UNP, Erianjoni, mengatakan pihak kampus telah mengambil keputusan tegas terhadap mahasiswa tersebut setelah dilakukan investigasi internal.
“Di dalam video itu hanya satu orang mahasiswa kami, satu lagi tidak tahu. Kami sudah mengambil langkah, sudah diberhentikan atau drop out,” ujar Erianjoni, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, video penggerebekan yang viral di media sosial menjadi salah satu dasar utama kampus dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian. Selain itu, pihak universitas juga telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan norma yang berlaku di lingkungan kampus.
“Pertama terbukti, ada bukti fisik, makanya memberikan sanksi drop out,” tegasnya.