Diduga Gunakan Surat Izin Palsu, Penjual Minuman Beralkohol di Atom Center Ditindak Satpol PP

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 18 Mei 2026 | 20:09 WIB



Selain menyita minuman beralkohol, petugas Satpol PP juga mengamankan sejumlah alat elektronik milik pengusaha di lokasi penertiban.





Tidak hanya itu, beberapa unit dipan yang berada di sejumlah warung di kawasan Atom Center turut diamankan karena diduga digunakan untuk praktik perbuatan asusila.





Petugas juga menemukan adanya aktivitas usaha yang dinilai mengganggu ketenteraman warga sekitar. Salah satunya terkait penggunaan musik dengan volume tinggi tanpa izin resmi.





“Pemilik warung menghidupkan musiknya sangat keras sekali dan itu sangat mengganggu. Pemilik usaha juga tidak memiliki izin resmi untuk itu, maka perlu dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku. Semua barang bukti sudah kita serahkan ke PPNS untuk didata dan diproses sesuai aturan,” kata Harvi Dasnoer.





Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban di kawasan Atom Center akan terus dilakukan secara rutin.





Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta kondusif bagi masyarakat Kota Padang.





Penindakan ini juga dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang masuk ke Satpol PP terkait aktivitas usaha di kawasan tersebut.





Pemerintah Kota (Pemko) Padang memastikan setiap bentuk pelanggaran aturan, terutama yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X