Diduga Gunakan Surat Izin Palsu, Penjual Minuman Beralkohol di Atom Center Ditindak Satpol PP

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 18 Mei 2026 | 20:09 WIB


Sumbardaily.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penindakan terhadap salah satu tempat usaha di kawasan Atom Center, Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat, Senin (18/5/2026).





Penindakan tersebut dilakukan setelah ditemukan dugaan penggunaan surat izin palsu untuk penjualan minuman beralkohol.





Dalam operasi pengawasan yang digelar di kawasan tersebut, petugas langsung mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang dipajang di lokasi sebagai barang bukti.





Selain itu, pemilik usaha juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.





Kasi Operasi Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya difokuskan pada dugaan penggunaan surat izin palsu, tetapi juga menyasar potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di seluruh kawasan Atom Center.





Menurut Harvi, petugas sebelumnya telah melakukan pengecekan langsung terhadap surat izin yang dimiliki pelaku usaha melalui kode batang atau barcode di lapangan. Namun, dokumen izin tersebut tidak terdeteksi dalam sistem sehingga diduga palsu.





“Tadi kita sudah coba lakukan kode batang di lapangan terhadap surat izin yang dimiliki, namun tidak muncul surat yang dimaksud, diduga palsu, maka kita amankan dulu minuman beralkohol yang dipajang untuk barang bukti. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat serta menjawab laporan masyarakat yang masuk ke satuan,” ujar Harvi.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X