Menurutnya, fasilitas umum harus dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya tanpa terganggu keberadaan lapak liar.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan menjaga keindahan kota agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Eka Putra Irwandi.
Satpol PP Padang menegaskan penataan kawasan kota menjadi salah satu fokus pengawasan yang akan dilakukan secara berkala.
Penertiban lapak PKL tersebut juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, nyaman, dan rapi bagi masyarakat maupun pengguna jalan di kawasan Padang Barat. (*)