Sumbardaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, Jumat (15/5/2026).
Dalam operasi tersebut, sejumlah lapak beserta barang milik pedagang diamankan petugas karena melanggar aturan penggunaan fasilitas umum.
Penertiban lapak PKL di Kota Padang itu dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.
Petugas menyisir area sepanjang Jalan Gereja dan menemukan sejumlah lapak yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi.
Lapak-lapak yang dianggap melanggar ketentuan tersebut kemudian dibongkar dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Selain lapak, petugas juga mengamankan berbagai barang milik pedagang yang berada di area penertiban. Barang-barang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan.
Eka Putra Irwandi mengatakan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum di Kota Padang.