Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti di lapangan dengan menurunkan dua unit alat berat untuk melakukan penataan lokasi dan persiapan pembangunan jembatan darurat.
Namun dalam proses pengerjaan, masyarakat menyampaikan sejumlah masukan terkait titik pembangunan dan kondisi arus Sungai Batang Anai.
Dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani pada Rabu (6/5/2026) di lokasi Jembatan Anduriang, perwakilan masyarakat Nagari Anduriang meminta agar titik pembangunan jembatan darurat dipindahkan ke bagian tengah jembatan yang rusak.
Permintaan itu muncul karena warga khawatir perubahan arus sungai dapat memicu bencana lanjutan yang berpotensi mengancam lahan pertanian serta permukiman di sekitar kawasan sungai.
Selain meminta perubahan titik pembangunan, masyarakat juga mengusulkan agar pengerjaan jembatan darurat dilakukan setelah proses normalisasi dan pengaturan aliran Sungai Batang Anai dilaksanakan terlebih dahulu.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memilih melakukan penyesuaian teknis di lapangan sambil menunggu koordinasi lanjutan bersama instansi terkait.
“Pemerintah daerah menghormati aspirasi dan kesepakatan masyarakat tersebut. Karena itu dilakukan penyesuaian teknis di lapangan, termasuk penarikan sementara alat berat sambil menunggu koordinasi lanjutan dan proses normalisasi sungai oleh instansi yang berwenang,” jelas Hendra.
Ia menegaskan, kewenangan normalisasi Sungai Batang Anai berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Sumatera Barat, bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.