Susmelawati menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana. Ia memastikan bahwa proses hukum akan berjalan bersamaan dengan pemeriksaan internal.
"Kami bergerak cepat, merespons secepatnya mungkin. Makanya laporan pidana jalan, pemeriksaan internal juga jalan," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Menurutnya, tindakan tegas akan diambil terhadap setiap oknum yang terbukti bersalah.
"Dalam kasus ini, yang bersangkutan adalah oknum. Kami tegas menindak segala pelanggaran dilakukan anggota," tambahnya.
Saat ini, penanganan kasus masih berlangsung di Polres Agam bersama Polda Sumbar, dengan fokus pada proses hukum serta perlindungan terhadap korban. (*)