Oknum Polisi di Agam Diduga Cabuli Anak Tiri 15 Tahun, Korban Alami Trauma

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 1 Mei 2026 | 17:27 WIB
Ilustrasi Kekerasan Seksual (Foto: Pixabay)
Ilustrasi Kekerasan Seksual (Foto: Pixabay)


Sumbardaily.com – Seorang oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial ED (52) di Kabupaten Agam diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Dugaan kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian.





Laporan tersebut disampaikan oleh ibu kandung korban ke Polres Agam pada 28 April 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Agam segera melakukan penanganan untuk mendalami dugaan peristiwa tersebut.





Selain proses hukum, langkah internal juga langsung dijalankan. Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Agam melakukan pemeriksaan terhadap Aipda ED guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan sebagai anggota Polri.





Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap terlapor telah dilakukan sejak Kamis (30/4/2026). Ia menegaskan bahwa jajaran kepolisian merespons cepat setiap laporan yang masuk dari masyarakat.





"Saat ini dari Polres Agam sudah bergerak cepat terhadap laporan tersebut dan melakukan tindak lanjut. Aipda ED dalam pemeriksaan Sipropam untuk dimintai keterangan," ujar Susmelawati saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).





Pihak kepolisian belum merinci lebih jauh terkait kronologi kejadian. Saat ini, fokus utama berada pada proses pemeriksaan serta pendampingan terhadap korban yang mengalami dampak psikologis.





Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga mendapat ancaman. Kondisi tersebut menyebabkan korban mengalami trauma dan kini berada dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Agam.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X