Polsek Rambatan Pasang Spanduk Larangan PETI, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 28 April 2026 | 19:03 WIB
Polsek Rambatan pasang spanduk larangan PETI di titik rawan tambang ilegalPolsek Rambatan pasang spanduk larangan PETI di titik rawan tambang ilegal, Selasa (28/4/2026). (Foto: Facebook Polres Tanah Datar)
Polsek Rambatan pasang spanduk larangan PETI di titik rawan tambang ilegalPolsek Rambatan pasang spanduk larangan PETI di titik rawan tambang ilegal, Selasa (28/4/2026). (Foto: Facebook Polres Tanah Datar)



Kapolsek Rambatan AKP Saipul Anwar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan sejak dini.





Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait risiko hukum dan dampak lingkungan dari aktivitas PETI.





“Langkah ini sebagai bentuk pencegahan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan serta mengganggu keselamatan dan ketertiban umum,” ujarnya melansir Facebook Polres Tanah Datar, Selasa (28/4/2026).





Ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menekan praktik tambang ilegal. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan.





Polsek Rambatan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya. Dengan adanya kerja sama antara aparat dan warga, diharapkan praktik PETI dapat ditekan dan tidak semakin meluas.(*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X