Polsek Rambatan Pasang Spanduk Larangan PETI, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 28 April 2026 | 19:03 WIB
Polsek Rambatan pasang spanduk larangan PETI di titik rawan tambang ilegalPolsek Rambatan pasang spanduk larangan PETI di titik rawan tambang ilegal, Selasa (28/4/2026). (Foto: Facebook Polres Tanah Datar)
Polsek Rambatan pasang spanduk larangan PETI di titik rawan tambang ilegalPolsek Rambatan pasang spanduk larangan PETI di titik rawan tambang ilegal, Selasa (28/4/2026). (Foto: Facebook Polres Tanah Datar)


Sumbardaily.com - Upaya mencegah maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilakukan jajaran Polsek Rambatan dengan cara yang cukup mencolok.





Polisi memasang sejumlah spanduk berisi larangan keras di beberapa titik yang diduga menjadi lokasi tambang ilegal, Selasa (28/04/2026).





Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambatan, AKP Saipul Anwar, SH.





Ia turun ke lapangan bersama lima personel lainnya, yakni Aiptu Agus Hariadi, Aiptu Fauzan, Aiptu Afrimen, Bripka Alsef, dan Brigadir Ronal.





Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pemasangan spanduk antara lain Batu Bungkuak di Jorong Padang Data Nagari Simawang, Muaro Mangkaweh di Jorong Baduih Nagari Simawang, Lubuk Biaro di Jorong Bukik Tamasu Nagari Balimbing, serta kawasan Jembatan Jember di Jorong Bukik Tamasu Nagari Balimbing.





Dalam spanduk yang dipasang, tertulis pesan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.





Peringatan tersebut berbunyi, “Dilarang Menambang Emas Tanpa Izin. Melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara dan/atau Denda Rp100 Miliar.”


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X