Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional. Penetapan ini merujuk pada pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menjadi dasar hukum sistem penanganan bencana di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, Pemko Payakumbuh berharap sinergi lintas instansi semakin kuat, sehingga respons terhadap bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi demi keselamatan masyarakat. (*)