“Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah diskusi untuk menyepakati program-program pencegahan kekerasan terhadap anak, terutama di sekolah,” jelasnya.
Sebagai bagian dari sistem perlindungan, DP3AP2KB juga mengingatkan peran Pusat Pemberdayaan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang beralamat di Jalan Teratai No. 1.
Layanan ini dapat dimanfaatkan sekolah untuk berkonsultasi maupun melaporkan kasus secara gratis selama jam kerja.
Dengan koordinasi antara sekolah dan layanan profesional tersebut, potensi kekerasan terhadap anak diharapkan dapat ditangani lebih dini sebelum menimbulkan dampak jangka panjang.(*)