Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Benyamin, mengaku tidak mengikuti secara langsung agenda pemeriksaan terhadap saksi pada hari tersebut.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejati Sumbar, Mukhlis, mengungkapkan bahwa jumlah pihak yang telah diperiksa dalam kasus ini mencapai lebih dari 20 orang. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan serius oleh tim penyidik.
“Kasus ini terus dikembangkan. Tunggu saja. Kami pasti bekerja serius,” ujar Mukhlis dalam keterangan sebelumnya.
Mukhlis juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Yakinlah, pemeriksaan ini pasti ujungnya adalah penegakkan hukum yang benar. Kalau benar ditemukan unsur pidana, kami lanjutkan, kalau tidak kami hentikan,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kejati Sumbar masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN IB Padang dengan memeriksa berbagai pihak terkait. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. (*)