Penertiban Kafe di Padang, Satpol PP Amankan Puluhan Miras Tanpa Izin

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 17 April 2026 | 12:38 WIB
Satpol PP Padang saat menertibkan kafe pada Jumat dini hari (17/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan pelanggaran berupa aktivitas usaha yang melebihi jam operasional serta penyediaan  minuman beralkohol tanpa izin resmi. (Foto: Satpol PP Padang)
Satpol PP Padang saat menertibkan kafe pada Jumat dini hari (17/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan pelanggaran berupa aktivitas usaha yang melebihi jam operasional serta penyediaan minuman beralkohol tanpa izin resmi. (Foto: Satpol PP Padang)



Tidak hanya itu, beberapa pengunjung yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas turut diamankan untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.





Seluruh barang bukti dan pihak yang terjaring kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang guna menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan disiplin terhadap aturan daerah.





Usai melakukan penertiban di lokasi tersebut, kegiatan pengawasan dilanjutkan ke sejumlah titik lain yang dinilai rawan.





Kawasan yang menjadi sasaran di antaranya Harau di Kecamatan Padang Selatan serta Jalan Khatib Sulaiman di Kecamatan Padang Utara, yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya anak muda hingga larut malam.





Rozaldi Rosman menambahkan bahwa patroli rutin akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan ketertiban di masyarakat.





“Kami terus melakukan patroli rutin di titik-titik rawan sebagai langkah pencegahan. Harapannya, situasi ketertiban dan ketenteraman di Kota Padang,” sebutnya.





Melalui kegiatan penertiban kafe ini, Satpol PP Padang berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X