Sumbardaily.com – Penertiban kafe oleh Satpol PP Padang kembali dilakukan pada Jumat dini hari (17/4/2026), dengan menyasar sebuah tempat usaha di Jalan By Pass KM 20, Kecamatan Koto Tangah.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan pelanggaran berupa aktivitas usaha yang melebihi jam operasional serta penyediaan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan yang terus digencarkan di Kota Padang untuk menjaga ketertiban umum.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaku usaha akan terus dilakukan secara konsisten.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, termasuk terkait perizinan dan jam operasional. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat,” ujar Rozaldi.
Selain menyita minuman beralkohol, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan sound system yang digunakan di lokasi.