Soal LGBT dan Perilaku Menyimpang, UNP Siapkan Sanksi Tegas hingga Pemecatan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 7 April 2026 | 15:45 WIB
Gedung Rektorat Universitas Negeri Padang (UNP). (Dok. Humas)
Gedung Rektorat Universitas Negeri Padang (UNP). (Dok. Humas)


Sumbardaily.com – Universitas Negeri Padang (UNP) menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan akademik yang berlandaskan nilai agama, norma kesusilaan, serta budaya Minangkabau. Kampus ini bahkan tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas hingga pemecatan bagi pihak yang terbukti melakukan perilaku menyimpang.





Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga marwah institusi pendidikan tinggi, khususnya dalam menerapkan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) yang menjadi pedoman utama kehidupan akademik di lingkungan UNP.





Seluruh unsur civitas akademika, mulai dari dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa, diwajibkan untuk mematuhi nilai-nilai tersebut. Pihak kampus menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan yang melanggar norma kesusilaan maupun etika akademik.





Penindakan Dilakukan Secara Objektif





Sekretaris Universitas UNP, Prof Erianjoni, menjelaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses melalui mekanisme yang berlaku. Penindakan dilakukan berdasarkan aturan resmi kampus dan tetap mengedepankan prinsip keadilan.





“Aturan yang digunakan mengacu pada Peraturan Rektor UNP Nomor: 03.A/UN35/KP/2019 tentang Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan serta Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kode Etik Mahasiswa,” jelasnya dalam siaran pers, dikutip Selasa (7/4/2026).





Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.





“Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran terhadap norma dan tata tertib kampus, maka universitas akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai institusi pendidikan, UNP berkomitmen untuk tetap bersikap objektif, adil, dan berlandaskan hukum dalam setiap pengambilan keputusan,” ujar Erianjoni.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X